Mejuah-juah | REMPULIMA.COM
Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakusuma) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (20/04/2026). Aksi ini bertujuan menuntut kebebasan bagi terpidana Toni Aji Anggoro.
Toni Aji Anggoro diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi profil video dan website desa. Kasus yang menjeratnya sama dengan terdakwa lain bernama Amsal Cristy Sitepu. Namun, majelis hakim memutus Toni dengan hukuman 1 tahun penjara, subsider 2 bulan kurungan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Toni Aji diketahui bekerja sebagai pembuat website dari salah satu perusahaan yang turut dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus korupsi profil desa. Nasibnya kontras dengan Amsal Cristy Sitepu yang sempat ditahan selama 132 hari dan akhirnya divonis bebas.
Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, membenarkan rencana aksi solidaritas tersebut.
“Kami melihat momentum kasus Amsal Sitepu yang setelah RDPU dengan DPR RI, justru dibebaskan. Padahal, kasus Amsal ini sama dengan Toni Aji Anggoro. Amsal adalah pemilik perusahaan, sementara Toni adalah pekerja murni. Bahkan, Toni tidak membubuhkan tanda tangan di profil dan website desa tersebut,” ujar Jono saat ditemui di Kota Kabanjahe, Jumat (17/04/2026).
Ia menambahkan, aksi ini didasari oleh kejanggalan penegakan hukum. Kasus yang sama, jaksa yang sama, dan bukti yang sama, namun menghasilkan vonis berbeda. Amsal yang mendapat sorotan publik dan DPR RI bisa bebas, sementara Toni yang tidak viral justru dihukum.
“Kami melihat Amsal mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan divonis bebas. Toni tidak viral, justru dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama, alat buktinya juga sama. Kenapa penegakan hukumnya berbeda?” tegas Jono.
Lebih lanjut, Jono mengungkapkan bahwa saat berkomunikasi dengan keluarga Toni, pihak keluarga mengaku pernah menerima pernyataan serupa dengan apa yang dialami Amsal. Hanya saja, perbedaannya terletak pada adanya ‘bonis coklat’ (istilah yang diduga merujuk pada perlakuan khusus) yang diterima Amsal, sementara Toni tidak.
“Saat kami bertanya kepada keluarga, pihak kejaksaan juga menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan ke Amsal, yakni agar tidak memosting apa pun dalam kasus ini dan nanti akan dibantu. Namun, Toni tetap dituntut, dihukum penjara 1 tahun, subsider 2 bulan,” jelas Jono.
Diketahui, Toni Aji Anggoro saat ini telah menjalani 2/3 masa tahanan per Maret 2026 dan dijadwalkan bebas pada Juli mendatang. Meskipun demikian, aksi solidaritas ini tetap menuntut kebebasan Toni dan pemulihan nama baiknya yang telah diputus sebagai terpidana kasus korupsi.
“Sebenarnya Toni sudah melewati 2/3 masa tahanan pada bulan Maret, dan dia akan bebas di bulan Juli. Kami meminta, dalam momentum kasus Amsal ini, Toni juga bisa keluar dan mendapatkan pemulihan nama baiknya. Saat ini dia tertuduh koruptor. Memang proses sudah berjalan di belakang, tapi ke permukaan akan kami angkat lewat aksi solidaritas ini,” pungkas Jono. (red/rempulima.com)







