Mejuah-juah, REMPULIMA.COM
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap praktik budidaya sekaligus peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam dua operasi berturutan. Emat orang pria diamankan, sementara puluhan batang tanaman ganja siap panen ditemukan dari lokasi perkebunan tersembunyi di perbatasan hutan lindung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dini hari. Pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim Unit I Satnarkoba menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Di lokasi pertama itu, polisi mengamankan empat orang pria yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat.
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti awal berupa 47 gram ganja basah (lembab) yang dibungkus plastik, serta 27 gram ganja kering berbentuk serbuk yang disimpan rapi dalam kotak plastik. Sebuah unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat transaksi juga ikut disita.
Operasi tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, tim bergerak menuju lokasi perladangan di perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran.
Di tengah upaya penyamaran, polisi menemukan ladang ganja yang ditanam secara terselubung. Sebanyak 75 batang tanaman ganja berhasil diamankan. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter—sebagian besar sudah memasuki masa panen.
Untuk mengelabui aparat, puluhan batang ganja itu ditemukan dalam kondisi lembab, diikat dengan tali plastik biru, dan sengaja ditumpuk di atas kayu-kayu bekas. Total berat seluruh tanaman ganja yang disita mencapai sekitar 650 gram
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar. Modus yang digunakan—melakukan budidaya sekaligus distribusi secara terorganisir—menunjukkan praktik ini tidak dilakukan sendirian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penanaman ganja secara tersamar di kawasan hutan lindung Karo mulai merambah. Aparat berkomitmen untuk terus memburu pelaku dan jaringannya hingga ke akar-akar. (red/rempulima.com)







