Mejuah-juah | REMPULIMA.COM –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo angkat bicara terkait penggunaan kendaraan dinas milik daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemkab menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didasari perjanjian resmi.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan publik mengenai status kendaraan operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejari Karo. Mobil tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dipinjamkan berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.
“Pinjam pakai barang milik daerah adalah hal yang lazim dan diperbolehkan, asalkan memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik,” ujar Sri Harmonista, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antarlembaga negara. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.
Dengan adanya perjanjian resmi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Karo memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu dan tetap mendukung sinergi positif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.(red/rempulima.com)







