Mejuah-juah | REMPULIMA.COM
Kasus korupsi proyek profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyisakan persoalan pelik pasca-vonis bebas terhadap salah satu terdakwa, Amsal Sitepu. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (1/4/2026) itu menyisakan pertanyaan besar bagi keluarga terdakwa lainnya yang masih mendekam di tahanan.
Toni Aji Anggoro, bersama Amri KS Pelawi dan Jesaya Perangin Angin, hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Padahal, ketiganya juga merupakan pelaku ekonomi kreatif yang disangkakan dalam kasus yang sama dengan Amsal Sitepu. Ketiganya telah dinyatakan inkrah oleh majelis hakim, dengan vonis berbeda-beda.
Keluarga Toni Aji Anggoro mengaku bingung dengan penetapan Toni sebagai tersangka hingga akhirnya divonis pidana penjara 1 tahun subsider 2 bulan kurungan.
“Tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3–4 bulan terakhir Toni masih berada di Berastagi dan bekerja. Dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP. Yang menjadi catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu tiga jam, status saksi langsung berubah menjadi tersangka,” ujar Tina, kakak Toni, dalam sambungan telepon, Jumat (3/4/2026).
Tina juga menyoroti keanehan dalam persidangan. Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yakni Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, menurut keluarga, Toni hanyalah pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada—perusahaan yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
“Dalam dakwaan subsidair, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal dia adalah pekerja, pembuat website yang dibayar Rp5.700.000 per situs yang dia buat,” jelas Tina.
Keluarga mengaku sudah berusaha memviralkan kejanggalan dalam kasus ini, namun tidak mendapat perhatian seluas kasus Amsal Sitepu.
“Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tapi tidak seviral Amsal. Tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi hingga judul persangkaannya sama: pembuatan profil dan website desa,” ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, yang sebelumnya juga menyoroti kasus Amsal Sitepu. Mereka meminta agar Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan yang sama.
Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, “Keadilan yang tertunda, satu detik pun adalah kejahatan yang sempurna.”(red/rempulima.com)







