Example floating
Example floating
Seputar Sumut

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu Sambut Kebebasan Sementara dengan Haru

19
×

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu Sambut Kebebasan Sementara dengan Haru

Sebarkan artikel ini

Mejuah-juah | REMPULIMA.COM

Isak tangis haru mewarnai pertemuan keluarga besar Amsal Christy Sitepu setelah videografer tersebut resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2026) malam.

Keputusan itu diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum. Amsal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait mark-up pengerjaan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo—perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo dan menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir.

Tiba di kediamannya pukul 22.10 WIB, Amsal tampak mengenakan kemeja putih langsung disambut pelukan hangat keluarga dan kerabat terdekat. Suasana haru pun tak terbendung setelah 131 hari ia menjalani masa tahanan.

Lovia Sianipar, istri Amsal, mengaku masih tak percaya suaminya akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah.

Waktu pertama kali seperti tidak nyangka. Selama 131 hari biasa jumpa di rutan, kali ini jumpa di rumah. Intinya saya bersyukur karena sudah bertemu di rumah. Kalau ada ucapan yang lebih tinggi dari kata terima kasih, mungkin itu yang ingin kami sampaikan,” ujarnya haru.

Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril selama proses hukum berjalan.

Meski memperoleh keringanan berupa penangguhan penahanan, Amsal menegaskan komitmennya untuk tetap menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

Saya akan kembali menghadiri persidangan besok karena saya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Apapun keputusannya, saya yakini itu baik untuk kemajuan ekonomi kreatif Indonesia. Untuk persiapan sidang besok, persiapan utamanya dengan doa. Saya juga minta doa dari teman-teman semua,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, anggota Komisi III Hinca Panjaitan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan.

Sebagai informasi, penangguhan penahanan yang dikabulkan tidak serta-merta menghentikan perkara. Terdakwa tetap diwajibkan menjalani agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan. (red/rempulima.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!