Mejuah-juah | REMPULIMA.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II atau Berkas Perkara dan Penyerahan Tersangka (P-19) untuk kasus pembunuhan berencana di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Perkara yang menewaskan Melky Revanta Perangin-angin (32) kini memasuki fase penuntutan.
Penyerahan tahap II dari penyidik Polres Tanah Karo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo ini meliputi tersangka, Ganda Nainggolan (27), serta seluruh barang bukti terkait. Dua jaksa, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H. dan Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., ditugaskan sebagai penuntut umum. Tugas mereka selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Berdasarkan hasil penyidikan, akar tragedi ini berasal dari utang judi online sebesar Rp5 juta. Ganda diduga meminjam uang kepada korban dengan menjaminkan sepeda motornya. Tekanan untuk segera melunasi utang inilah yang memicunya merencanakan pembunuhan.
Korban kemudian dibunuh dan jenazahnya dikuburkan secara tergesa-gesa di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Ndokum Siroga, dalam kondisi setengah telanjang. Jasad baru ditemukan pada 17 September 2025, yang kemudian mengantarkan penyidik kepada tersangka.
Setelah sempat buron, Ganda Nainggolan menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada 29 September 2025. Untuk mengungkap kronologi secara detail, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi dengan 27 adegan.
Secara yuridis, tersangka dijerat dengan Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) sebagai subsider Pasal 458 (Pembunuhan) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal-pasal ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan lama dalam KUHP (Pasal 340 dan 338).
Dengan beralihnya proses ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen untuk menangani perkara berat ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menegakkan supremasi hukum di masyarakat.
“Kami akan segera memproses penyusunan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas sumber di Kejari Karo.Redaksi | REMPULIMA.COM







