Example floating
Example floating
Seputar Sumut

Terbitkan Izin SIPUHH Kawasan Agropolitan Milik Pemkab Karo, KS Ditetapkan Kejari  Sebagai Tersangka 

13
×

Terbitkan Izin SIPUHH Kawasan Agropolitan Milik Pemkab Karo, KS Ditetapkan Kejari  Sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mejuah-juah,Rempulima.com

Berawal pada tahun 2002 Kawasan Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan Nota Kesepakatan bersama anatara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara, lalu selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapakan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.
Selanjutnya, kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawssan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan
Bahwa Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemkab karo yang didukung berdasarkan:
Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara tentang Penetapan Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara pada tanggal 28 September 2002.
Berita acara tata batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Melalui Dirjen Planologi Kehutanan pada tanggal 1 November 2012;
Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/288/BPBD/2014 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung.
Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung juga diketahui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.
Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu
Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton
 Perbuatan Tersangka Kusnadi, S.Hut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115.- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah) yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026
              “KS (59) tahun  di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) NOMOR: Pds-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 atas nama tersangka KS selaku Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 yang disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 haruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ujar Kajari Karo, Danke Rajagukguk,SH,MSI didampingi Kasi Intel Kejari Karo, Donna Martinus Sebayang dan Kasi Pidsus Reinhard Arvi Berahmana, Selasa (13/01/2026)
Disampaikan Kejari lagi bahwa terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan di Tj. Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 samapi dengan tanggal 01 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) NOMOR: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026(mrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!