Example floating
Example floating
Kriminal

Sebelas Hari Menjabat Kajari Karo Tindak Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Profil Desa 

55
×

Sebelas Hari Menjabat Kajari Karo Tindak Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Profil Desa 

Sebarkan artikel ini

Sebelas Hari Menjabat Kajari Karo Tindak Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Profil Desa

 

Mejuah-juah,Rempulima.com

Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Rabu, (19 /11/2025), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan AC Sitepu (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si, yang baru sebelas hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi.

Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Kajari.

 Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, beliau menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.

Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Perkembangan Penyidikan dan Buronan JG Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara itu.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang masih berada ditempat pelarian nya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Renhard Harvey, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan AC Sitepu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.AC Sitepu diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021.

Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB,markup, dan kegiatan fiktif.

Sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997,-(Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Penahanan dan Penerapan Pasal Terhadap AC Sitepu dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

AC Sitepu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.(Red/rempulima.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!