Mejuah-juah,Rempulima.com
Realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari Dinas Kebudayaan,Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Karo per bulan September 2025 sebesar Rp.2.617.901.235 (Dua koma enam ratus tujuh belas miliar sembilan ratus satu juta dua ratus tiga puluh lima rupiah).
Hal tersebut diatas disampaikan Kadis Budporapar, Munarta Ginting Kepada sejumlah media saat dikonfirmasi dikantornya, Jalan Gundaling l, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sekira pukul 11.21 Wib, Jumat (03/10/2025).
Dikatakan Kadis Pariwisata PAD Dinas Pariwisata tidak ada ditemukan kebocoran atau potongan terbukti PAD Dinas Pariwisata meningkat Perseptember 2025 dibanding tahun 2024 sebelumnya.
“Target Pendapatan Asli Daerah Dinas Parawisata yaitu sebesar Rp. 3.715.000.000 (Tiga miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah) sampai bulan September sudah terealisasi 78%, masih ada waktu tiga bulan untuk mencapai target, sumber PAD melalui restribusi dari lokasi destinasi wisata di Kabupaten Karo,”ujarnya
Saat ditanya siapa Kordinator penanggung jawab pengutipan distribusi, apakah ada tim atau orang ke tiga yang menaungi ?, kadis menjawab itu semua tidak ada.
Diterangkan Kadis bahwa semua destinasi wisata di kabupaten karo dikelola dinas melalui kordinator oleh pegawai Dinas sesuai dengan SK yang sudah di terbitkan, nama nama Kordinator yang tercatat di SK yaitu Rista Natalia Br Tarigan, Efendi Tarigan (Objek Wisata Gundaling di Berastagi),Pilo Hermanto Ginting (Objek Wisata Air Terjun Sipisopiso dan Dingding Kaldera supervulcano Toba),Pilo Hermanto Ginting,Roy Saputra Ginting ( Objek Wisata geo wisata gunung Sipisopiso),Alfred Valentinus Ginting,Desi Natalia Br Sembiring ( Objek Wisata Taman Menjuah juah Berastagi),Suherdi Tarigan,Kristian Me Mula Ginting (Ekowisata kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung),Jaya Ginting, Turah Ginting,Sudarta Sitepu,Penungkunen Tarigan Silangit, Taufik Solihin Sembiring (Objek Wisata Laukawar) nama tersebut Kordinator berdasarkan SK Nomor : 800/052/Sekretariat/2025,
“Setiap tempat destinasi wisata yang dilakukan pengutipan restribusi untuk PAD semua harus melalui SK yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo hal tersebut sesuai kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Sesuai dengan peraturan bupati tentang pemungutan restribusi nomor 48 tahun 2024,”tambahnya.(Jp)







