Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Tanah Karo Amankan Pemuda yang Setubuhi dan Aniaya Pacar di Bawah Umur

10
×

Polres Tanah Karo Amankan Pemuda yang Setubuhi dan Aniaya Pacar di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Mejuah-juah | REMPULIMA.COM

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pemuda berinisial RMS (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka, seorang wiraswasta asal Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan berulang kali. Korban berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, dan masih duduk di bangku sekolah.

Peristiwa penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada sang ibu. Orang tua korban yang keberatan atas tindakan tersebut langsung melapor ke Polres Tanah Karo. Dalam laporannya, korban juga mengaku telah berulang kali mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tim juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe sebagai alat bukti.

Kanit PPA/PPO Polres Tanah Karo, Murdani Purba, membenarkan penangkapan tersangka. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban melalui pendampingan psikologis bersama jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban dilakukan bekerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara. (red/rempulima.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!