Mejuah-juah,Rempulima.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berinisial JB (58), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap di pinggir Jalan Simpang Empat – Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu(12/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Personel langsung melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial JB, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus ganja di dalam plastik assoy warna hitam yang dibawa tersangka. Hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Total barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 100 gram, 3 bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, 1 goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram, 1 plastik assoy warna hitam, 1 HP Samsung, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, 1 stapler, 1 timbangan dan 1 keranjang plastik. Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram).
Kapolres menegaskan bahwa JB diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. “Pelaku kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2)dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.(red/rempulima.com)







