Bupati Karo Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA 2025
Mejuah-juah, Rempulima.com
Menindaklanjuti surat undangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karo Nomor : 170/1252/DPRD/XL/2025 pada 03 September 2025 untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Kab.Karo, Sekretaris Daerah Kab.Karo Bernomor : 005/2634/BKAD/2025 mengundang para staf Ahli Bupati Karo, Para Assisten Sekda Kab.Karo, Kepala SKPD Kab.Karo dan tim Anggaran Pemerintah Kab.Karo (TAPD) untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kab.Karo pada Kamis, (04/09/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kab.karo, Pukul 10.00 Wib dengan agenda penyampaian nota pengantar/penjelasan Bupati Karo atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kab.Karo TA 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Karo, Iriani Br Tarigan dengan mengetok palu tanda peripuna sudah dibuka.
Rapat Paripurna di hadiri oleh Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Dandim 0205 TK, Kapolres Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kejaksaan Negeri Karo,Pj Sekda Kab.Karo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.Karo, Anggota DPRD Kab.Karo serta kepala SKPD Karo.Karo.
Bupati Karo, Antonius Ginting dalam nota pengantar atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2025 berserta nota keuangan menyampaikan bahwa, mengawali nota pengantar ini dapat kami sampaikan bahwa rancangan perubahan APBD Tahun 2025 disusun memperhatikan adanya perkembangan perkembangan dan dinamika yang terjadi sehingga asumsi dan kebijakan dalam APBD perlu dilakukan penyesuaian, diantaranya akibat pembaharuan kebijakan pemerintah pusat seperti perubahan alokasi transfer ke daerah dan arahan peningkatan kualitas belanja.
“Sebagaimana mana telan ditetapkan dalam ketentuan terkait keuangan daerah, bahwa persetujuan bersama rancangan Perda tentang perubahan APBD paling lambat 30 September 2025 tentu dibutuhkan adanya langkah percepatan dalam pembahasan dan ketetapan waktu melakukan persetujuan bersama, diharapkan dapat mempertajam subtansi rancangan Perda Tentang perubahan APBD yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat kab.Karo” terang Bupati.
Nota pengantar atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025 beserta nota keuangan setelah selesai dibaca, bupati Karo menyerahkan kepada Ketua dan Ketua DPRD Kab.Karo yang disaksikan Forkompinda Kab.Karo dan akan dilanjutkan Paripurna pada Senin 08 September 2025, Pukul 14.00 Wib.(***)