Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Karo Segera Eksekusi Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar 

20
×

Pemkab Karo Segera Eksekusi Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar 

Sebarkan artikel ini

Mejuah -juah,Rempulima.com

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera mengeksekusi lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III, yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.

Langkah awal pelaksanaan kegiatan tersebut diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan di sekitar lokasi lahan oleh tim BPBD Karo.

Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa tanah dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI Nomor SK.107/MENLHK-II/2015 dan SK Nomor SK.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1755 K/Pdt/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai lahan tersebut agar segera meninggalkan area dimaksud, mengingat kawasan itu telah ditetapkan secara sah sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.

Adapun lahan yang akan dieksekusi meliputi ±260 hektar di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta ±100 hektar di wilayah Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah. Lahan-lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung.

Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III.

Rapat dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Karo, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Karo Bali Ukur Ginting, perwakilan Kodim 0205/TK, Kalaksa BPBD Karo Juspri M. Nadeak, Inspektur Daerah Kabupaten Karo Sodes Sembiring, Plt. Kepala Dinas Pertanian Karo Michael Purba, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Agenda rapat difokuskan pada langkah-langkah teknis pengamanan, penyiapan lahan, serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih menguasai area dimaksud. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses relokasi ini secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.(red/rempulima.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!