Mejuah-juah, Rempulima.com
Wiro Sambeleng Siboro, 26 tahun, warga Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir yang melakukan pembunuhan terhadap pedagang baju di Pasar Buah Berastagi, tepat nya di Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, kabupaten Karo terancam pidana seumur hidup.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menegaskan, terkait motif perbuatan tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka hingga sampai , Kamis (28/8/2025).
“Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres Tanah Karo.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekira jam 23.20 WIB di sebuah kios baju milik korban
Lina Abrina br Simanjuntak, 46, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.
Bahwa korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.
“Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, kata AKBP Eko Yulianto, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku Wiro Sambeleng Siboro (WSS). Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.
“Pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir,” terang Kapolres.
Saat diinterogasi, masih kata Eko Yulianto, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
Korban kerap disapa Mak Ika sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Bid labfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium
Wiro Sambeleng Siboro hadir kembali ke Kabupaten Karo tempat pertemuan dirinya bersama istri tercinta sekitar dua minggu terakhir, didiga akibat himpitan ekonomi di kampung halaman yang sudah tidak bekerja lagi sebagai tukang belah kayu (Menyingso kayu).
Hal itu diungkap kan suami br Tobing yang mendatangi Polsek Berastagi, Rabu (27/8/2025) bersama istri Wiro, kedua anak dan bapak Wiro, guna mencari tau penyebab Wiro Sambeleng Siboro diamankan petugas dari dalam rumah nya.
Istri tersangka menuturkan, sudah dua tahun mereka kembali ke kampung halaman, lantaran gudang pencucian wartel di wilayah Simpang Empat sudah tutup.
Selama di kampung halaman, Wiro Sambeleng ikut dengan suami br Tobing dalam hal menyingso kayu, tetapi satu tahun belakangan ini alat singso milik suami br Tobing rusak.
“Satu tahun terakhir dia ikut sama saya selaku pembelah kayu atau singso kayu. Lantaran alat singso saya rusak hingga sampai saat ini, dia tidak memiliki pekerjaan tetap lagi. Mungkin itu menyebabkan dirinya memutuskan merantau kembali ke Karo guna mencari kerja,” ungkap suami br Tobing.
Kepergian Wiro sebenarnya sudah dicegah oleh istri tercinta, tetapi tersangka pembunuh janda anak dua tersebut bersikeras.
“Saya sudah melarang dia untuk tidak merantau ke Karo lagi, mengingat saya juga sedang hamil besar sekira bulan September ini akan melahirkan anak ketiga,” ungkap istri Wiro saat mengunjungi Polsek Berastagi.(***)