Mejuah-juah | REMPULIMA.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo, seraya memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal. Langkah ini diambil sebagai respons atas somasi yang disampaikan oleh Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) terkait pemanfaatan aset RSU Kabanjahe.
Dalam upaya menjalin komunikasi yang konstruktif dan menghindari berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat, Pemkab Karo mengundang jajaran Moderamen GBKP untuk berdialog langsung di Kantor Bupati Karo ,Kamis (25 /6/ 2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun, M.Th., Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th., M.Si., Pdt. Seth Perangin-angin, M.Th., serta perwakilan dari Biro Hukum Moderamen GBKP.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan guna merealisasikan pembangunan RSUD baru. Orang nomor satu di Pemkab Karo itu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak boleh terganggu, sehingga pembangunan RSUD baru harus dipercepat seraya tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan.
Pemkab Karo telah melakukan serangkaian langkah konkret dalam percepatan pembangunan RSUD Kabupaten Karo, antara lain:1. Audiensi dengan Menteri Kesehatan RI — Pemkab Karo telah bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan untuk membahas percepatan pembangunan RSUD.
2. Surat Menteri Kesehatan kepada Presiden — Tindak lanjut pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan telah menyurati Presiden RI melalui Surat Nomor YK.02.01/MENKES/173/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Usulan Penambahan Kabupaten Karo sebagai Lokus Program PHTC Batch V. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan RSUD Kabupaten Karo direncanakan melalui skema tahun jamak (multi years) pada Tahun Anggaran 2026–2027.
3. Koordinasi dengan Sekretariat Negara — Berdasarkan konfirmasi lisan dengan salah satu staf Sekretariat Negara, surat Menteri Kesehatan tersebut telah diteruskan kepada Presiden RI.
4. Surat kepada Menteri Kesehatan — Bupati Karo telah menyurati Menteri Kesehatan untuk meminta informasi perkembangan usulan yang telah disampaikan kepada Presiden.
5. Komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara — Bupati Karo juga mengirimkan surat serta melakukan pertemuan langsung dengan Gubernur Sumatera Utara guna memperoleh dukungan fasilitasi percepatan tindak lanjut pembangunan RSUD Kabupaten Karo.
Dalam suasana dialog yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, pihak Moderamen GBKP menyatakan kesediaannya untuk turut serta mendampingi Pemkab Karo dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Sekretariat Negara, maupun Presiden RI, jika diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya semangat kebersamaan dalam mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Karo.
Pihak Moderamen juga mempertanyakan bentuk kontribusi Pemkab Karo atas penggunaan aset RSU Kabanjahe selama masa transisi.
Menjawab pertanyaan tersebut, pada 26 Juni 2026 Pemkab Karo telah mengajukan permohonan audiensi gabungan kepada Menteri Kesehatan dengan melibatkan Moderamen GBKP. Selain itu, Pemkab Karo juga menyampaikan surat resmi kepada Moderamen GBKP untuk meminta kejelasan mengenai kontribusi Pemkab Karo atas pengelolaan aset RSU Daerah sebelum masa transisi.
Pemkab Karo berharap seluruh proses penyelesaian persoalan aset RSU Kabanjahe dapat ditempuh melalui komunikasi yang baik, transparan, dan saling menghormati. Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga dan pembangunan RSUD Kabupaten Karo dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas.
Sinergi antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya akses pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.(red/rempulima.com)







