Example floating
Example floating
Pendidikan

Guru Non-ASN di Karo Resah Terbitnya SE Mendikdasmen, Ketua DPRD Desak Dinas Pendidikan Bergerak Cepat

11
×

Guru Non-ASN di Karo Resah Terbitnya SE Mendikdasmen, Ketua DPRD Desak Dinas Pendidikan Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini

Mejuah-juah | REMPULIMA.COM

Kecemasan melanda puluhan ribu tenaga pendidik non-ASN di Kabupaten Karo pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Edaran yang mengatur batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 itu dinilai memicu kepanikan, lantaran muncul interpretasi liar bahwa mulai 1 Januari 2027 para guru honorer dilarang total mengajar di instansi pemerintah.

Keresahan ini semakin terasa karena hingga kini belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah daerah. Sejumlah guru non-ASN yang ditemui mengaku bingung dengan nasib mereka ke depan. Mereka mempertanyakan mekanisme perpanjangan penugasan, sumber penggajian, serta kepastian status setelah tahun 2026.

Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai setelah bertahun-tahun mengabdi, tiba-tiba tidak diberi ruang lagi tanpa solusi,” ujar salah seorang guru honorer SMK Negeri di Kabanjahe yang enggan disebut namanya.

DPRD: Jangan Biarkan Guru Honorer dalam Ketidakpastian

Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, secara tegas meminta Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan. Menurutnya, surat edaran pusat tidak boleh ditafsirkan sepihak tanpa pendampingan dari pemerintah kabupaten.

Kita minta Dinas Pendidikan jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Guru non-ASN adalah ujung tombak pembelajaran, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Mereka butuh kepastian dan solusi nyata, bukan sekadar edaran yang menimbulkan pertanyaan,” ujar Iriani saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5/2026).

Politisi PDI-P itu juga mendorong agar Pemkab Karo segera berkoordinasi dengan Kemendikdasmen. Ia menilai, implementasi edaran tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah, termasuk kebutuhan mendesak akan guru di sekolah-sekolah terpencil.

Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar-mengajar. Kami minta Dinas Pendidikan hadir, memberikan perlindungan sekaligus kepastian. Koordinasi dengan pusat harus segera dilakukan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Tidak ada jadwal sosialisasi ataupun pembentukan tim khusus untuk merespons edaran tersebut. Kondisi ini membuat para guru non-ASN semakin gelisah, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Masyarakat dan para pemerhati pendidikan berharap agar pemerintah daerah tidak lagi menunda-nunda komunikasi publik. Setiap hari berharga bagi ribuan tenaga honorer yang mempertaruhkan hidupnya pada profesi mengajar.

Penulis: REMPULIMA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ikuti kami di Facebook, Youtube, X, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Kami manayangkan informasi dan berita Update setiap hari. Bujur ras Mejuah-juah!