Mejuah-juah | REMPULIMA.COM
Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karo. Agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Karo, Jalan Jamin Ginting, Senin (2/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB itu bertujuan menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola pemerintahan desa.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, didampingi Wakil Ketua Immanuel Sembiring dan Wakil Ketua Korindo Sembiring Milala. Tampak pula sejumlah anggota dewan yang hadir, di antaranya Mansyur Ginting, Raja Mahesa Tarigan, Edward Sebayang, Monang Sitanggang, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PAPDESI Kabupaten Karo, Satar Ginting Saragih, yang didampingi Sekretaris Daud Tarigan dan jajaran pengurus, menyampaikan keluhan pokok terkait adanya intervensi dari oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut mereka, BPD yang semestinya berperan sebagai mitra kerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, dinilai kerap melampaui wewenang.
“Kami meminta kepada DPRD Karo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo untuk mempertegas dan memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di tingkat desa,” tegas Satar di hadapan para wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, menyampaikan sejumlah kesimpulan. Atas nama pimpinan dan anggota dewan yang hadir, ia mengimbau agar kepala desa dan BPD senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta apabila ada persoalan di desa, baik terkait tata kelola dana desa maupun lainnya, kepala desa dan BPD agar dapat bersinergi. Kedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan falsafah Karo ‘perunggu-musyawarah’. Jangan langsung saling melapor yang justru dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” imbau Iriani.
Lebih lanjut, pihak DPRD juga berharap agar camat dan Inspektorat dapat lebih aktif dalam menengahi persoalan-persoalan yang muncul di desa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah gejolak yang dapat merusak tatanan keharmonisan dan nilai kekeluargaan di masyarakat desa. (red/rempulima.com)







